Hak atas kekayaan intelektual, Mungkin sebagian masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi dengan undang-undang ini atau setidaknya pernah mendengar mengenai undang-undang ini. Saya akan mencoba mengulas sedikit mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Berikut ini sebagian pasal yang saya ulas :
Pada UU No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, tertulis “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) “ Pasal ini sudah sangat jelas mengatakan bahwa semua hasil karya seseorang (pencipta) diberikan hak untuk memperbanyak ciptaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun prakteknya kini banyak penggelapan hasil karya pencipta yang di ambil atau di bajak tanpa persetujuan sang pencipta. Hal itu sudah jelas melanggar pasal ini. Hal ini tertera dalam pasal 3 ayat 2 UU No.19 Tahun 2002 yaitu :
“ Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.”
Pasal diatas memberikan kita gambaran bahwa semua karya yang telah di buat oleh pencipta bisa saja di “hibah” kan kepada pihak lain. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijabarkan dalam pasal diatas. Sehingga pihak penerima “hibah” hasil karya sang pencipta karya tidak merasa cemas dan takut jika suatu saat ada pihak yang ingin menggugat.
Saya tertarik untuk mengulas pasal 7 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta yang berbunyi : “Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.” Dalam ayat ini menunjukan bahwa siapapun yang merealisasikan, mewujudkan dan siapapun yang mengerjakan proyek suatu karya orang lain namun masih dalam pengawasan dan komando sang perancang karya, maka undang-undang mencatat sang pengarang karya itu lah yang bisa disebut sebagai pencipta. Jadi tidak ada lagi pihak yang saling tuduh dan mengaku-akui karya orang lain Walaupun dia terlibat dalam perealisasian suatu hasil karya. Karena undang-undang mengatakan bahwa sang pengarang karya lah yang berhak di katakana sebagai pencipta. Namun pada saat ini masih banyak yang memperkarakan siapa yang berhak bergelar sebagai pencipta, hal itu dikarenakan mungkin saja pihak pihak tersebut belum membaca atau mengerti kalau ada pasal yang mengatur tentang siapa yang berhak menyandang gelar pencipta suatu karya.
Pasal 12 mengatakan bahwa “ Ciptaan yang dilindungi menurut undang-undang ini adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
· buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
· ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
· arsitektur;
· Peta
· Seni Batik
· Fotografi
· Cinematografi
· terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.”
Sumber :
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=14&type=0
http://vandoyo.wordpress.com/2007/11/27/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/
0 komentar:
Posting Komentar