Selasa, 22 Desember 2009

Waspada Malpraktik

Hingga saat ini belum ada definisi yang resmi dan disepakati oleh kalangan profesi dan undang-undang mengenai apa yang dimaksud dengan malpraktik. Akan tetapi, dari berbagai referensi dapat dibaca dan diketahui bahwa malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain. Batasan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa malpraktik sebenarnya tidak hanya terjadi pada kelompok profesi dokter saja. Tetapi juga dapat terjadi pada kelompok profesi lainnya seperti advokat (pengacara), notaris, akuntan, dan profesi lainnya.

Namun, bila dibandingkan dengan kelompok profesi lainnya, malpraktik yang dilakukan oleh dokter disebut juga dengan malpraktik medik ternyata menimbulkan akibat lebih “dramatis” bila dibandingkan dengan malpraktik yang dilakukan oleh advokat, notaris, maupun akuntan.

Bila dilihat dari segi hukumnya, perbuatan malpraktik oleh dokter dapat dijerat dengan beberapa pasal yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti :

1. Pasal 359 KUHP tantang kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain, pasal ini menyatakan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

2. Pasal 360 KUHP tantang kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang. Ayat (1) Menyatakan “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Ayat (2) menyatakan ”Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.

3. Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.” Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan.

Selain dapat dituntut secara pidana, dokter yang melakukan malpraktek dapat dituntut pula secara perdata yaitu pasien yang menjadi korban malpraktek dapat menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami. Gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”

Dengan adanya ketentuan beberapa pasal diatas diharapkan dokter dan tim kesehatan harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, sebab jika dokter lalai sehingga menyebabkan pasiennya menderita kerugian dan melakukan malpraktik kemungkinan hilangnya profesi pencaharian sangat beasar terjadi karena akibat dari dicabutnya izin praktik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar