Minggu, 27 Maret 2011

MODUS KEJAHATAN DALAM DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:

· Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

· Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

· The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.

· Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.

· Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.

· To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

· Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:

· Pencurian nomor kartu kredit.

· Pengambilalihan situs web milik orang lain.

· Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.

· Kejahatan nama domain.

· Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

· Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

· On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

· Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi

· pengguna maupun penyedia content.

· Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

· Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Jenis Cybercrime

· Unauthorized Access

· Illegal Contents

· Penyebaran virus secara sengaja

· Data Forgery

· Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

· Cyberstalking

· Carding

· Hacking dan Cracker

· Cybersquatting and Typosquatting

· Hijacking

· Cyber Terorism

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

· Ruang lingkup kejahatan

· Sifat kejahatan

· Pelaku kejahatan

· Modus Kejahatan

· Jenis kerugian yang ditimbulkan


Sumber :

http://blog.poltek-malang.ac.id/media/3/20090528-3.%20RUANG%20LINGKUP%20KEJAHATAN%20SISTEM%20INFORMASI.doc

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Sabtu, 19 Maret 2011

Review UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Hak atas kekayaan intelektual, Mungkin sebagian masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi dengan undang-undang ini atau setidaknya pernah mendengar mengenai undang-undang ini. Saya akan mencoba mengulas sedikit mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Berikut ini sebagian pasal yang saya ulas :

Pada UU No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, tertulis “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) “ Pasal ini sudah sangat jelas mengatakan bahwa semua hasil karya seseorang (pencipta) diberikan hak untuk memperbanyak ciptaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun prakteknya kini banyak penggelapan hasil karya pencipta yang di ambil atau di bajak tanpa persetujuan sang pencipta. Hal itu sudah jelas melanggar pasal ini. Hal ini tertera dalam pasal 3 ayat 2 UU No.19 Tahun 2002 yaitu :

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.”

Pasal diatas memberikan kita gambaran bahwa semua karya yang telah di buat oleh pencipta bisa saja di “hibah” kan kepada pihak lain. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijabarkan dalam pasal diatas. Sehingga pihak penerima “hibah” hasil karya sang pencipta karya tidak merasa cemas dan takut jika suatu saat ada pihak yang ingin menggugat.

Saya tertarik untuk mengulas pasal 7 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta yang berbunyi : “Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.” Dalam ayat ini menunjukan bahwa siapapun yang merealisasikan, mewujudkan dan siapapun yang mengerjakan proyek suatu karya orang lain namun masih dalam pengawasan dan komando sang perancang karya, maka undang-undang mencatat sang pengarang karya itu lah yang bisa disebut sebagai pencipta. Jadi tidak ada lagi pihak yang saling tuduh dan mengaku-akui karya orang lain Walaupun dia terlibat dalam perealisasian suatu hasil karya. Karena undang-undang mengatakan bahwa sang pengarang karya lah yang berhak di katakana sebagai pencipta. Namun pada saat ini masih banyak yang memperkarakan siapa yang berhak bergelar sebagai pencipta, hal itu dikarenakan mungkin saja pihak pihak tersebut belum membaca atau mengerti kalau ada pasal yang mengatur tentang siapa yang berhak menyandang gelar pencipta suatu karya.

Pasal 12 mengatakan bahwa “ Ciptaan yang dilindungi menurut undang-undang ini adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :

· buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

· ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

· alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

· lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

· drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime

· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

· arsitektur;

· Peta

· Seni Batik

· Fotografi

· Cinematografi

· terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.”


Sumber :

http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=14&type=0

http://vandoyo.wordpress.com/2007/11/27/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/